Tutup Tahun 2023, Bupati Edi Tetapkan Lima Buah Perda Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, Info Publik,-

Menjelang tutup tahun 2023, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melalui persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Barat menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Penetapan lima buah Perda itu berlangsung dalam sidang Paripurna DRPD Kabupaten Manggarai Barat, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (27/12).

Lima buah Ranperda yang ditetapkan  Bupati Edi antara lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.  menjadi Perda No  10 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha menjadi  Perda  Nomor  9  tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha.

Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.  menjadi Perda Nomor  8 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Perda APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat memberikan sambutan saat penetapan lima buah Perda mengatakan, rasa hormat dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Manggarai Barat atas kemitraan yang konstruktif dalam pembahasan RAPBD Tahun 2024 dan empat buah Ranperda dengan rincian dua Ranperda inisiatif DPRD dan dua Ranperda usulan dari Pemerintah.

"Kami menyadari bahwa mungkin banyak dinamika yang terjadi dalam rangkaian pembahasannya, ada sikap pemerintah yang tidak berkenan, maka dengan semangat kemitraan yang tulus kami menyampaikan permohonan maaf" ujar Bupati Edi.

Dilanjutkannya, sebagai wujud kemitraan pemerintah dan DPRD dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024, pada 13 November 2023 telah menandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 sedangkan empat buah  Ranperda lainya di laksanakan pada 19 Desember 2023 lalu.

Selanjutnya dokumen RAPBD tentang APBD tahun 2024 yang telah di sepakati bersama telah pula dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur pada .24 November 2023 dan telah di tetapkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur .Nomor :900/229/BKUD5/2023.

Selain anggota DRPD Kabupaten Manggarai Barat, hadir dalam paripurna tersebut antara lain Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo serta para pimpinan OPD linglup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Sidang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Martinus Mitar yang di dampingi Wakil Ketua I Darius Angkur, Wakil  Ketua II Marselinus Jeramun. (Frumen/Gonza)

Share:

Berita Terbaru :