Tunggak Pajak Daerah 5 Miliyar, Pemkab Mabar Pasang Plang Peringatan di Hotel Loccal Collection

Labuan Bajo, Kominfo

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, nampaknya tidak main-main dengan para penunggak pajak daerah. Hotel Loccal Collection (LC) menjadi salah satu obyek sasaran, karena menunggak pajak sejak tahun 2021 hingga saat ini. Total pajak daerah yang belum dilunasi adalah Rp. 5 (lima) Milyar. Plang peringatanpun dipasang, tepat di pintu masuk hotel.

Pemasangan plang peringatan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah, pada Senin (04/12/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, yang turun langsung pada pemasangan plang peringatan itu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari cara Pemkab Mabar dalam menegakan pajak daerah.

Pemasangan plang peringatan ini, kata Yuliana, merupakan langkah yang kesekian setelah beberapa tahapan sudah dilewati.

“Tahap ini adalah yang kesekian setelah beberapa vase sudah kita lewati. Yang didahului dengan pemeriksaan pajak daerah yang dilakukan oleh Bappenda terhadap hotel Loccal Collection,” jelas Yuliana.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan ada kurang bayar pajak daerah, dengan jumlah pokok 5,1 Miliyar. Yang teridiri dari pajak hotel dan pajak restoran.

“Kita temukan ada kurang bayar dari tahun 2021 hingga sekarang, dengan total pokok sebanyak Rp. 5,1 Milyar. Jika ditambah dengan bunga, maka jumlahnya hampir mencapai 7 Milyar,” jelasnya.

Temuan atas kurang bayar pajak daerah ini, kata Yuliana, diberitahukan oleh Bapenda kepada pihak Hotel Loccal Collection, untuk mereka lunasi. Pemberitahuan ini kemudian direspon oleh pihak LC dengan menyatakan kesanggupan untuk membayar, dengan cara menyicil sebanyak 5 (lima) kali.  

“Sesuai permintaan dari pihak LC, mereka akan menyicil sebanyak 5 kali. Tetapi yang terjadi 2 bulan pertama, untuk hotel, belum 1 sen-pun yang di cicil. Sehingga kita lakukan teguran lisan. Kami mengudang pihak LC ke kantor Bapenda, tgl 27 Nopember. Karena sampai kemarin belum ada tanda-tanda baik dari pihak hotel ini, maka plang peringatan ini harus kita pasang di sini,” jelasnya.

Pemasangan plang peringatan ini dilengkapi dengan berita acara, yang ditandatangani oleh Kaban Yuliana sebagai pihak pertama dan Gaspar Vinsensius sebagai pihak kedua yang mewakili hotel LC. Turut menandatangani berita acara itu, sejumlah pejabat dari Bapenda, diantaranya Skekretaris Bapenda Siprianus Mbembo dan Kepala Bidang Penilaian, Penetapan dan Penagihan Bapenda, Marselino Dedipaty.

Kaban Yuliana melanjutkan bahwa jika pemasangan plang ini tidak ada hasil, maka langkah berikutnya adalah dengan memberikan teguran tertulis.

“Teguran tertulis akan kita sampaikan sebayak 3 kali. Jika setelah itu masih bandel juga maka kami akan menghentikan sementara semua bentuk usaha dari hotel ini, sampai mereka melunasi semua utangnya. Jika tidak juga maka langkah terakhir adalah penghentian tetap,” jelas Yuliana.

Jika sampai batas waktu penghentian tetap, pihak hotel masih belum mau melunasi, maka  langkah paling akhir adalah penyitaan aset. Untuk langkah penyitaan aset ini pihaknya harus bekerja sama dengan juru sita.

Terkait ada atau tidaknya tindak pidana dalam persoalan ini, kata Yuliana, itu bukan ranahnya.

“Untuk tindak pidana, itu bukan ranah kami. Tetapi kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Apakah nanti menjurus tindak pidanan itu nanti ranahnya kepolisian dan kejaksaan,” jelas Yuliana. (EfjE-Tim IKP Kominfo)

Share:

Berita Terbaru :