RDTR Perkotaan Labuan Bajo Masih Menunggu Persetujuan Kementerian PUPR

Labuan Bajo, InfoMabar

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Labuan Bajo, saat ini sudah selesai disusun. Penerapannya masih menunggu persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat, Saverinus Kurniadi, ST, saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang kecamatan komodo, yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (6/2/2024).

“Ada banyak potensi RDTR yang disusun, termasuk perkotaan labuan Bajo sudah selesai disusun dan masih menunggu proses persetujuan dari kementerian,” jelas Kadis Saverinus.

Persetujuan dari Kementerian PUPR, kata Kadis Saverinus, itu merupakan tahapan yang harus dilalui, sebelum tatar ruang itu di buat dalam regulasi daerah, berupa Peraturan Bupati.

Terkait regulasi dalam tata ruang, Kadis Saverinus menjelaskan bahwa kewenangan di tingkat kabupaten ada 2, yaitu rencana umum RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), yang lebih ke potensi perkotaan.

Pada kesempatan itu, Kadis Saverinus juga menjelaskan tentang sejumlah potensi pengembangan wilayah perkotaan di Kabupaten Manggarai Barat. Diantaranya adalah potensi pengembangan di wilayah Kecamatan Komodo yaitu RDTR perkotaan Benteng Golo Mori, sebagai salah satu kota kawasan ekonomi.

"Manggarai barat memiliki banyak potensi. Selain Benteng Golo Mori, juga ada Tanjung Gua Rangko yang sudah mendapat RDTR," tegasnya.

Dalam tata ruang, kata Kadis Saverinus, ada empat aspek yang wajib dipenuhi. Keempat aspek itu adalah aspek perencanaan, aspek pemanfaatan, aspek pengendalian dan aspek pemanfaatan ruang.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang Kecamatan Komodo ini dihadiri oleh Kepala Desa dan atau Lurah se-Kecamatan Komodo, tokoh masyarakat dan pelaku usaha.

Ada 3 materi dalam kegiatan sosialisasi ini, yaitu materi Mengenal Penataan Ruang, oleh Oktavianus B.G. Sukur, ST., Kepala Bidang Tata Ruang, Kedua materi terkait pengendalian pemanfaatan ruang sempadan pantai  oleh Saverinus Kurniadi, ST., Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta materi ketiga terkait KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) oleh Aulia Amanda Siraidg, ST. MT., Koordinator Kelompok Substansi Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian PUPR. (Bion/Gonzales-Tim IKP)

Share:

Berita Terbaru :