Penyerderhanaan Sistem Birokrasi, Bupati Mabar Terbitkan Perbup

Labuan Bajo, Info Publik,-

Untuk menyederhanakan system Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat telah menerbitkan  regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyederhanaan Birokrasi. Sebelum di laksanakan, Perbub ini disosialisasikan pada sejumlah Sekretaris dan Kasubag Umum  dan Kepegawaian pada setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (31/1) di aula Setda Kabupaten Manggarai Barat mengatakan, Perbub No 73 Tahun 2023 tentang penyederhanaan system kerja ini, sebagai tindak lanjut dari Permen PAN RB No 3 Tahun 2023 perubahan Permen PAN No 25 Tahun 2020 terkait road map reformasi birokrasi 2020-2024.

Ketika Menpan Reformasi dan Birokrasi yang baru melakukan evaluasi terhadap Permenpan RB No 25 tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Permen PAN RB No. 3 Tahun 2023.

Dikatakannya, kalau  melihat  kondisi dua tahun yang lalu, masing –masing OPD disibukkan dengan menyusun LKE (Lembaran Kerja Evaluasi) untuk penyusunan indeks reformasi birokrasi, setiap OPD  ramai-rami dievaluasi oleh Inspektorat. Ada ratusan indicator dilengkapi supaya nilai reformasi birokrasi tidak rendah.

“Sekarang setelah dievaluasi, semuanya itu hilang, tidak ada lagi. Sebab harus menyiapkan banyak dokumen dan Sumber Daya Manusia. Karena itu, semuanya sudah disederhanakan melalui  Permen PAN No 25 Tahun 2023,” ujar Sekda Fransiskus.

Untuk Kabupaten Manggarai Barat, aku Sekda Fransiskus, sudah ada Perbub No 73 Tahun 2023 tentang system kerja untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi. Ada tiga tahapan yakni, penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan dan penerapan system kerja.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Nur Aidin, sebagaimana disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda  Gaspar Sugiri dalam laporanya, bahwa salah satu yang menjadi catatan Mendagri pasca di tetapkan Perbub ini setidaknya hingga kahir tahun 2023 adalah belum dilakukannya sosialisasi di Perangkat daerah.

Dengan demikian, kata Sugiri, sosialisasi ini adalah momen yang sangat strategis, untuk menjawab catatan yang di maksud sehingga menjadi titik star implementasi system kerja penyederhanaan system birokrasi di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Adapun peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dari masing-masing OPD. Jumlah yang hadir semestinya 86 orang namun yang hadir 76 orang.

“Kita berharap sosialisasi ini bukan hanya satu arah, namun membuka ruang untuk diskusi , karena sudah ada gambaran sebelumnya,” ujar Sugiri. (Frumen /Tildis-Tim IKP Kominfo Mabar)

Share:

Berita Terbaru :