Labuan Bajo, Kominfo Mabar - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) secara rutin melakukan penertiban parkir liar di jalan protokol yang berada di wilayah Kota Labuan Bajo.
Pagi tadi, Jumat (02/12) penertiban kembali dilakukan di dua titik operasi yaitu di SMPN 1 Komodo dan di depan Kawasan Marina Labuan Bajo.
Penertiban parkir liar di depan kawasan Marina di pimpin langsung oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE dan didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perhubungan, Lukas Savona Rola Jalesy, ST beserta staf.
Dalam kesempatan ini Bupati Manggarai Barat mengatakan bahwa penertiban ini sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat bahwa mulai dari kampung ujung sampai mesjid merupakan zona bebas Parkir.
"Seterusnya secara bertahap kita akan tertibkan parkir liar sepanjang ruas jalan soekarno hatta," ucap Bupati Edi Endi
Menurut Bupati pemerintah Manggarai Barat telah menyiapkan lahan parkir di bekas lapangan kampung ujung. Dengan demikian masyarkat yang memiliki kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang beraktivitas disekitar kampung ujung sampai mesjid bisa memanfaatkan lahan parkir tersebut.
"Pemda telah menyiapkan lahan parkir di bekas lapangan kampung ujung, diharapkan masyarakat menggunakan fasilitas tersebut dan tidak boleh menggunakan bahu jalan. Ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman pada pengguna jalan lain dan masyarkat yang beraktivitas di sepajang jalur tersebut," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lukas Savona Rola Jalesy, ST mewakili kadis Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perhubungan Yoseph Suhandi, ST menjelaskan kegiatan penertiban parkir liar di Kota Labuan Bajo sudah sering dilakukan.
"Untuk hari ini kami lakukan penertiban parkir liar di 2 titik di wilayah Labuan Bajo yang pertama tadi pagi di lokasi depan SMP N I komodo, dan yang kedua di jalan Soekarno Hatta tepatnya depan kawasan Marina ini," ungkap Rola Jalesy.
Namun Rola Jalesy menyadari dengan keterbatasan jumlah personil perhubungan, penertiban tidak bisa dilakukan pada setiap jalan di seluruh wilayah Labuan Bajo.
"penertiban parkir ini kami selalu lakukan, cuman tidak rutin di seluruh jalan protokol, karena kami keterbatasan personil," ungkapnya.
Dijelaskanya bahwa kegiatan penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, namun selama ini telah dilakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat pengguna jalan raya di Labuan Bajo.
"kami sudah lakukan pendekatan persuasif tapi tidak efektif karena parkir liar masih terjadi di jalan protokol. Sejak kemarin kami lakukan tindakan tegas di lapangan sebagai upaya memperlancar arus lalulintas dan memberi efek jera," jelasnya.
Disebutkan kegiatan akan tetap dilaksanakan secara rutin kedepannya. Ia juga menegaskan bahwa kedepan ini akan segera melakukan penertiban sepanjang jalan Soekarno Hatta
"Kedepan dalam jangka pendek ini, kami segera melakukan penertiban sepanjang jalan Soekarno Hatta dari simpang TPI sampai kampung Air dan jalan depan kawasan puncak waringin sampai kampung Ujung," ujar Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan tersebut.
Untuk diketahui bahwa penertiban perkir liar merupakan amanat UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Peraturan daerah Manggarai Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Parkiran.
"Berdasarkan aturan tersebut kami melakukan penertiban ini," tegasnya
(Tian/Syarif ab - Tim IKP Kominfo Mabar)