Labuan Bajo, InfoMabar
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, mengharapkan agar industri kerja yang ada di Kabupaten Manggarai Barat turut berkontribusi positif dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, melalui upah kerja di tempatnya masing-masing.
Harapan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin, saat menyampaikan sambutan pembukaan pada kegiatan Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan Manggarai Barat, yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Selasa (30/01/2024).
“Industri kerja yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat, melalui upah kerja di tempatnya masing-masing,” jelas Asisten Hilarius.
Harapan itu, lanjut Asisten Hilarius, merupakan bagian dari upaya bersama untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada, sesuai kondisi terakhir tahun 2023, angka kemiskinan di Kabupaten Manggarai Barat, masih sangat tinggi.
"Karena itu, melalui forum yang sangat strategis ini, mari kita satukan pemahaman. Mari kita berdiskusi. Mari kita membangun dialog terbuka, sehingga pada gilirannya nanti, kita bisa merumuskan kebijakan yang tepat, bagaimana mengatasi permasalahan kemiskinan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat," terangnya.
Asisten Hilarius mengakui bahwa beberapa tahun terakhir, begitu banyak regulasi yang mengalami perubahan secara signifikan, baik yang berhubungan dengan ketenagakerjaan maupun aspek lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Asisten Hilariu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM kabupaten Manggarai Barat, akan melaksanakan beberapa hal, baik berkaitan dengan penyebarluasan informasi atas produk hukum, maupun hal-hal lain yang merupakan kebijakan teknis di tatanan dinas.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa banyak hal di beberapa perusahaan yang belum menerapkan penggajian berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR).
"Kami menyadari, banyak hal yang kita jumpai di beberapa industri yang penerapan penggajian belum mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR). Berbicara upah, ini berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja," lanjutnya.
Asisten Hilarius, menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Industri yang selama ini bermitra menangani permasalahan yang ada, khususnya masalah ketenagakerjaan dan mempunyai niat baik untuk membangun sinergitas dengan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, UKM dan Koperasi Kabupaten Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, juga menyampaikan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat.
Yang menjadi catatan dan target Pemerintah, lanjut Kadis Theresia, juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum memberlakukan penggajian atau upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 355/KEP/HK/2023 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2024 sebesar Rp.2.186.826 serta aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya yang diwajibkan sesuai dengan amanat UU ketenagakerjaan.
Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan Manggarai Barat ini, dihadiri oleh para pimpinan industri dan perwakilan tiap pimpinan industri yang ada di Kabupaten Manggarai Barat. (Tildis/Frumen-tim IKP)