Manggarai Barat, Kominfo
Untuk mengeliminir terjadinya Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, aparat kepolisian setempat tidak dapat bekerja sendiri. Butuh komitmen yang kuat dari lintas sector, sehingga hasilnya akan maksimal.
Demikian salah satu poin penegasan yang disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP. Ari Satmoko, SH, S.IK, MM pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Manggarai Barat yang berlangsung di Aula Kemala Polres Manggarai Barat, Kamis (08/06).
Tema yang di angkat dalam rakor itu adalah ‘Peran Kepolisian dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang’.
“Untuk mengeliminir TPPO, Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian. Butuh keterlibatan lintas sektoral, sehingga hasilnya akan maksimal,” katanya.
Kapolres Ari melanjutkan, berdasarkan hasil penanganan hukum atas TPPO selama ini, persoalan TPPO selalu dimulai dari proses perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Yang direkrut, kata Kapolres Ari, selalu di bawah umur. Untuk merekrut mereka yang dibawah umur, maka pihak perekrut akan melakukan pemalsuan dokumen. Saat dokumen yang dipalsukan berhasil dibuat, maka korban akan diberangkatkan secara diam-diam.
Setelah tiba di tempat tujuan, lanjut Kapolres Ari, sebelum calon PMI mendapat pekerjaan, mereka akan disekap, agar keberadaanya tidak diketahui pihak lain.
Jika kemudian mendapatkan pekerjaan, maka biasanya pekerjaan itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan, seperti menjadi pembantu rumah tangga yang illegal, bekerja dipabrik ilegal hingga disalurkan ke tempat-tempat prostitusi.
“Semua proses yang tidak bener itu baru akan diketahui setelah PMI mengalami masalah di tempat tujuan hingga menjadi korban tindakan kekerasan,” kata Kapolres Ari.
Sedangkan, PMI yang direkrut melalui proses yang sah, mekanismenya selalu resmi. Mulai dari pengurusan dokumen hingga PMI wajib mengikuti proses pelatihan sebelum diberangkatkan ke tempat kerja.
Pada kesempata itu, Kapolres Ari juga memaparkan data-data korban TPPO dari NTT.
Total korban TKI asal NTT yang meninggal dunia pada tahun 2018 hingga 2022, kata Kapolres Ari adalah 410 orang. Dengan rincian, dari Kabupaten Malaka 76 kasus, Flores Timur sebanyak 58 kasus, Timor Tengah Selatan 49 kasus, Kota Kupang 31 kasus. Manggarai 6 kasus dan Mabar 0 kasus.
Agar jumlah itu tidak terus bertambah, maka butuh upaya pencegahan, misalnya dengan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang TPPO.
Selain itu, perlu komitmen dan keaktifan dari semua stakeholder yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO. (Frumens - Tim IKP Kominfo Mabar)