Labuan Bajo, Kominfo Mabar – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE mengapresiasi atas dijadikannya Manggarai Barat sebagai salah satu kabupaten piloting program KPPN tahun 2022, karena akan berdampak positif bagi daerah ini.
Hal tersebut disampikan Bupati Manggarai Barat dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Piloting Pengembangan Wilayah Berbasis Komoditas dan Pemantauan Pelaksanaan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Kabupaten Manggarai Barat yang dibacakan Sekda Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo, Kamis (02/06) di aula kantor Balitbangda Manggarai Barat…
“Karena menjadikan Manggarai Barat sebagai salah satu kabupaten piloting program KPPN tahun 2022 tentu akan berdampak positif dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, di Manggarai Barat, khususnya Kecamatan Komodo sebagai lokus KPPN tahun 2022” ujar Bupati Mabar
Dikatakannya, lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa peluang dan tantangannya tersendiri. Peluang untuk mewujudkan desa yang sejahtera semakin terbuka, karena dengan adanya UU Desa, maka desa memiliki kewenangan yang jelas dan alokasi dana yang pasti, demi mewujudkan desa yang makmur.
Itulah sebabnya paradigma pembangunannya berubah dari “membangun desa” menjadi “ DESA MEMBANGUN”.
“Dengan paradigma ini tentu saja menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai entitas yang mandiri,” ungkap Bupati Edi Endi
Menurutnya mendinamisasikan pembangunan di desa akan memberikan dampak secara signifikan terhadap pembangunan pada lingkup kewilayahan yang lebih luas, sehingga pembangunan desa harus didorong dalam perspektif kawasan agar akselerasi pembangunan dapat lebih cepat, mengingat potensi dan permasalahan desa dapat terpetakan dan diselesaikan dalam perspektif yang lebih komprehensif.
Dijelaskannya juga secara filosofi Undang-Undang Desa mendorong dan memperkuat pembangunan desa yang dijalankan sesuai dengan prinsip pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta didasarkan atas kelembagaan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya setidaknya, ada lima isu strategis dalam konstruksi UU Desa, yaitu: pertama pembangunan desa, kedua keuangan, asset, dan BUM Desa, ketiga pembangunan kawasan perdesaan, keempat kerjasama antardesa, serta lembaga kemasyarakatan desa.
“Dari kelima isu tersebut, isu pembangunan kawasan perdesaan mempunyai pengaruh terhadap perubahan kerangka kebijakan pembangunan desa, sekaligus akan mendorong dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pelaksanaan pembangunan desa,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan 62 kawasan pedesaan prioritas nasional, yang terdiri atas 41 kabupaten berada pada koridor pertumbuhan dan 21 kabupaten berada pada koridor pemerataan. Target pemerintah adalah terjadinya peningkatan Indeks Pembangunan Kawasan Pedesaan dari 51,10 di tahun 2019 menjadi 58,70 pada tahun 2024, Manggarai Barat berada pada level 51,53 dengan status Mandiri. Menurut bupati hal ini memberikan makna bahwa pemerintah berkomitmen mendorong percepatan kesejehteraan masyarakat di desa melalui berbagai pembangunannya/
Selanjutnya terpilihnya Manggarai Barat sebagai salah satu dari 4 kabupaten piloting KPPN tentu sebuah anugerah sekaligus tantangan. Bupati Edi Endi berharap mampu menjadi penggerak utama bagi percepatan kawasan pedesaan di KPPN lainnya, di tengah Manggarai Barat berbenah diri mengembangkan pariwisata sebagai salah satu destinasi super prioritas.
“Tentu Pemkab Mabar tidak bisa berjalan sendiri. Pemda Mabar membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi dan seluruh masyarakat. Diharapkan satukan tekad, satukan semangat wujudkan masyarakat kita yang mandiri, maju, adil dan makmur,” harap bupati bumi Komodo tersebut
(Frumen/Syarif ab – Tim IKP Kominfo Mabar)