Bandel Bayar Pajak Daerah, Kaban Pendapatan Pasang Plang Teguran

Manggarai Barat, InfoPublik.

Karena bandel untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, memutuskan untuk masang plang peringatan pada obyek pajak yang belum dibayar.

Salah satu obyek pajak yang dipasangi plang peringatan itu adalah Restoran atau Rumah Makan (RM) Purnama Raya I dan Rumah Makan Purnama Raya II di Malawatar Kecamatan Lembor.

Pemasangan plang dilakukan oleh sejumlah pejabat dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, belum lama ini.

Pemasangan plang juga dilengkapi dengan berita acara. Dalam berita acara Nomor 970/Bapenda/V/2023 itu, Maria Yuliana Rotok, mewakili Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat selaku pihak pertama, dan pemilik RM Purnama Raya I dan II sebagai pihak kedua selaku wajib pajak.

Sebagaimana tertera dalam berita acara, pihak kedua belum melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah berupa pajak restoran masa pajak Desember 2021 hingga November 2022.

Adapun total piutang dari masa pajak yang belum dibayar itu yakni Rp. 32.422.600. Dengan rincian piutang : RM. Purnama Raya I. 15.586.200 dan RM Purnama Raya II Rp. 16.836.400

Kepada wajib pajak, juga diberi peringatan, apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan, wajib pajak belum melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah, maka pemerinta Kabupaten Manggarai Barat melalui Bapenda akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait plang peringatan yang dipasang di lokasi obyek pajak, itu menjadi tanggung jawab pihak kedua untuk menjaga sehingga tetap terpasang hingga dicabut pada saat wajib pajak melunasi semua piutangnya.

Keputusan kepala Bapenda dalam mengambil tindakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor : 36 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah di Kabupaten Manggarai Barat.

Informasi yang diterima media ini, pasca pemasangan plang di lokasi itu, pemilik RM Purnama Raya sudah mulai menyicil apa yang menjadi kewajibannya.

Kewajiban warga untuk membayar pajak, memang menjadi perhatian serius Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Dalam berbagai kesempatan, Bupati Edi memberi penegasan agar warga tidak lalai membayar pajak. (EfjE – MC Manggarai Barat/Tim IKP Kominfo Mabar)

Share:

Berita Terbaru :