VISI DAN MISI
Visi :
“Terwujudnya Petani yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
Misi :
- Meningkatkan Kualitas pelayanan Organisasi Pemerintah Derah (OPD)
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan dan Pelatihan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan dan sumber daya air yang berkelanjutan .
- Meningkatkan Pemanfaatan Teknologi pertanian dan Ketersediaan Sarana Prasarana Pertanian.
- Meningkatkan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan .
- Meningkatkan Mutu Hasil, nilai tambah dan daya saing produk Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Melaui Pengolahan dan Pemasaran yang mendukung usaha Agribisnis dan Agrowisata.
- Meningkatkan Kemandirian kelembagaan petani
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan.
Fungsi :
- Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Sekretariat;
- Penetapan dan Perumusan kebijakan di bidang Tanaman Pangan, Sarana dan Prasarana Pertanian, Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan Pertanian;
- Penyelenggaraan kebijakan dan pengeloaan di bidang Tanaman Pangan, dan Prasarana Pertanian, Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan Pertanian;
- Penyelenggaraan,pengembangan, penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Tanaman Pangan, Sarana dan Prasarana Pertanian, Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan Pertanian;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Tanaman Pangan, Sarana dan Prasarana Pertanian, Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan Pertanian;
- Penyelenggaraan programa penyuluhan pertanian;
- Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten dan perizinan usaha pertanian;
- Perumusan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi di bidang Tanaman Pangan, Sarana dan Prasarana Pertanian, Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan Pertanian;
- Pelaksanaan pembinaanteknisdanadministratifpadaunit pelaksanateknis dinasdan pejabatfungsionaldi lingkungan dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PROGRAM KERJA
- Program pelayanan administrasi perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan ketahanan pangan (pertanian/perkebunan)
- Program peningkatan penerapan teknologi pertanian
- Program peningkatan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
- Program pemberdayaan penyuluh pertanian
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan
- Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
- Bidang Tanaman Pangan, Prasarana dan Sarana Pertanian, membawahi :
- Seksi Perbenihan, Perlindungan dan Produksi
- Seksi Lahan, Irigasi, Pupuk, Alat dan Mesin Pertanian
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran
- Bidang Hortikultura, membawahi :
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan
- Seksi Produksi
- Seksi Pengolahan Dan Pemasaran
- Bidang Perkebunan, membawahi :
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan
- Seksi Produksi
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran
- Bidang Penyuluhan Pertanian, membawahi :
- Seksi Kelembagaan
- Seksi Ketenagaan
- Seksi Metode dan Informasi
- Kelompok Jabatan Fungsional
(Sumber : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tahun 2018) |